Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemendag
Kemendag Akan Cabut Izin PT Indoguna Utama
Saturday 01 Jun 2013 10:05:18
 

Maria Elisabeth Liman, Dirut PT Indogona Utama resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan menunggu keputusan hukum sebelum mencabut izin importasi PT Indoguna Utama, yang direktur utamanya, Maria Elisabeth Liman tengah tersangkut kasus dugaan korupsi impor daging sapi.

Ditemui usai memberikan keterangan pers terkait 71 perusahaan yang telah mengajukan izin importasi secara online, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan siap mencabut izin importasi perusahaan yang terlibat kasus hukum, setelah ada keputusan dari pengadian. "Kalau Indoguna prinsipnya memenuhi persyaratan, dia berhak terus (melakukan importasi). Tapi kalau nanti diputuskan pimpinannya anu, anu, nanti dicabut," ungkap Bachrul, Jumat (31/5).

Adapun perusahaan yang dicabut izin importasinya ialah yang melanggar dua ketentuan. Pertama, tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan kantor, sarana pendukung seperti gudang dan kendaraan, serta bisa menunjukkan ada kerjasama dengan distributor.

Sementara itu terait dengan perusahaan impor holtikultura yang tidak memenihi persayaratan. "Hari ini selaku Dirjen perdagangan luar Negeri akan mencabut IT dari 44 yang telah terbukti tidak memenuhi persyaratan impor hortikultura," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi di Kemendag Jakarta.

Bachrul menjelaskan, ada tiga hal yang membuat izin perusahaan tersebut dicabut. Pertama, 44 perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor, kedua tidak memberikan pendukung kerjasama, dan ketiga tidak mendapat menunjukkan tim verifikator untuk tiga distributor. "IT akan berkurang 175 menjadi sisa 126 IT yang memenuhi persyaratan," ujar Bachrul.

Meski demikian, dari 126 IT tersebut, 90 perusahaan secara administrasi sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menunjukkan verifikasi aslinya. Dari 90 IT diberikan kesempatan sampai selasa. "Kalau tidak, akan menyusul kepemilikan 44 IT lain. Kita berikan waktu sampai Selasa untuk menunjukan aslinya. Kalau bermain di fotokopi akan tetap dicabut," tukas dia.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2