JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan menunggu keputusan hukum sebelum mencabut izin importasi PT Indoguna Utama, yang direktur utamanya, Maria Elisabeth Liman tengah tersangkut kasus dugaan korupsi impor daging sapi.
Ditemui usai memberikan keterangan pers terkait 71 perusahaan yang telah mengajukan izin importasi secara online, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan siap mencabut izin importasi perusahaan yang terlibat kasus hukum, setelah ada keputusan dari pengadian. "Kalau Indoguna prinsipnya memenuhi persyaratan, dia berhak terus (melakukan importasi). Tapi kalau nanti diputuskan pimpinannya anu, anu, nanti dicabut," ungkap Bachrul, Jumat (31/5).
Adapun perusahaan yang dicabut izin importasinya ialah yang melanggar dua ketentuan. Pertama, tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan kantor, sarana pendukung seperti gudang dan kendaraan, serta bisa menunjukkan ada kerjasama dengan distributor.
Sementara itu terait dengan perusahaan impor holtikultura yang tidak memenihi persayaratan. "Hari ini selaku Dirjen perdagangan luar Negeri akan mencabut IT dari 44 yang telah terbukti tidak memenuhi persyaratan impor hortikultura," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi di Kemendag Jakarta.
Bachrul menjelaskan, ada tiga hal yang membuat izin perusahaan tersebut dicabut. Pertama, 44 perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor, kedua tidak memberikan pendukung kerjasama, dan ketiga tidak mendapat menunjukkan tim verifikator untuk tiga distributor. "IT akan berkurang 175 menjadi sisa 126 IT yang memenuhi persyaratan," ujar Bachrul.
Meski demikian, dari 126 IT tersebut, 90 perusahaan secara administrasi sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menunjukkan verifikasi aslinya. Dari 90 IT diberikan kesempatan sampai selasa. "Kalau tidak, akan menyusul kepemilikan 44 IT lain. Kita berikan waktu sampai Selasa untuk menunjukan aslinya. Kalau bermain di fotokopi akan tetap dicabut," tukas dia.(dry/ipb/bhc/opn) |