Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Madiun
Kemenangan Pasangan Petahana Walikota Madiun Digugat ke MK
Saturday 21 Sep 2013 15:16:39
 

Calon Wakil Walikota Inda Raya didampingi Kuasa Hukumnya Martin Hamonagan dan kuasa lainnya saat membacakan dalil-dalil permohonan pemohon dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Madiun di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kemenangan yang diperoleh pasangan calon dengan nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto (Basri) dalam pemilukada umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Madiun, digugat oleh pasangan calon nomor urut 3 Parji-Inda Raya (Pari) ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Basri dianggap diraih dengan kecurangan yang terjadi sangat masif.

Dalam sidang perkara nomor 112/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (19/9), pasangan Parji-Inda Raya melalui kuasa hukumnya, Martin Hamonangan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Madiun. Martin mengungkapkan, selaku petahana Kota Madiun, Bambang Irianto melakukan segala cara untuk memenangkan dirinya kembali dalam Pemilukada Kota Madiun periode 2013-2018.

Menurut Martin, petahana Kota Madiun telah melakukan politik uang, yakni pembagian sembako secara masif yang terjadi hampir di seluruh kecamatan se-Kota Madiun. Tidak berhenti hingga disitu, pelanggaran lainnya, terang Martin, Bambang selaku petahana telah melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).

“Pasangan calon nomor urut 6 selaku petahana ini telah melakukan penyalahgunaan APBD yakni dengan membangkakkan anggaran yang sangat besar untuk membangun jambanisasi. Menurut saya ini adalah politik untuk memenangkannya. Karena pada tahun-tahun kemarin tidak pernah ada dilakukan pembangunan jambanisasi tersebut,” papar Martin.

Pemohon akhirnya meminta kepada MK agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 6 Bambang Irianto-Sugeng Rismianto dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang kedua yang akan ditetapkan sebagai pemenang terpilih oleh KPU Kota Madiun.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/09) sore untuk mendengarkan keterangan dari Termohon KPU Kota Madiun, jawaban dari Pihak Terkait, serta pembuktian mendengarkan saksi dari Pemohon. (pje/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Madiun
 
  Kemenangan Pasangan Petahana Walikota Madiun Digugat ke MK
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2