JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya membenarkan penangkapan atas dua pejabatnya yang bertugas di Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (Ditjen P4T) , Kamis (25/8).
Menurut Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, dua pejabat Kemenakartrans yang berinisial INS dan DI serta seorang pengusaha oleh KPK. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terhadap dua pejabat Kemenakartrans untuk diproses hukum lebih lanjut. Silahkan KPK melakukan proses pembuktiannya, kami apresiasi terhadap langkah KPK," kata Suhartono.
Mengenai kasus yang melinatkan kedua pejabat itu, Suhartono tak mau komentar banyak. Ia kembali menyerakan sepenuhnya kepada KPK. "Soal substansi masalahnya biarlah KPK yang memprosesnya. Kami serahkan semuanya kepada KPK. Institusi itu yang berhak memberikan keterangan atas penangkapan ini. Kami terus memamntau perkembangannya," imbuh dia.
Sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi mengatakan, dua orang pejabat Kemenakertrans yang dimaksudkannya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) berinisial INS, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2Ktrans berinisial DI, dan seorang pengusaha wanita berinisial DNW.
Ketiganya, jelas dia, ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di tiga tempat berbeda. DNW tertangkap di kawasan Otista (Jalan Dewi Sartika) sekitar pukul 15.30 WIB, DI ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.00 WIB, dan INS ditangkap di kantor Ditjen P2KTrans di kawasan Kalibata sekitar pukul 15.00 WIB. “Mereka masih kami periksa,” seloroh Johan.
Di gedung KPK sendiri, tampak sejumlah tim penyidik menggiring tiga orang yang turun dari mobil KPK ke dalam gedung. Mereka tiba dalam waktu yang hampir bersamaan. Dua pria terlihat menundukan wajahnya dari sorotan kamera, saat masuk ke gedung KPK. Satu orang lagi adalah perempuan yang juga mencoba menutupi wajahnya dengan kerudung. (mic/spr)
|