JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pendirian lembaga perwakilan pemerintah yang secara khusus mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
"Sebentar lagi kita akan menerbitkan Kepmenakertrans untuk pendirian lembaga perwakilana di luar negeri itu," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, Minggu (5/5).
Menurut Reyna, Kepmenakertrans yang akan diterbitkan tersebut akan mengatur soal fungsi lembaga perwakilan itu, bagaimana koordinasi antara lembaga perwakilan tersebut dengan atase ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Fungsi lembaga perwakilan itu, antara lain harus mengatur, menjemput dan mendata semua TKI yang baru datang maupun kembali dari dan ke tanah air. Lembaga itu juga diharuskan mendata majikan TKI tersebut. “Jadi setiap TKI yang datang ke sana dan pulang ke Indonesia harus didata," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, lembaga ini juga harus mengurus semua TKI yang mengalami permasalahan di negara penempatan. “Kalau ada TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya atau mengalami masalah di sana, lembaga ini harus tampil sebagai pendamping dan pelindung TKI," tuturnya.
Dijelaskannya, dalam lembaga ini akan diatur pula bahwa perusahaan Asuransi TKI harus punya perwakilan di luar negeri, yakni bekerjasama dengan lembaga perwakilan pemerintah ini. “Sampai saat ini kan perusahaan asuransi hanya menangani TKI di dalam negeri. Jadi akan kita buat di luar negeri juga," kata Reyna.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani memberikan apresiasi dan menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
Yunus mengatakan bahwa Himsataki sendiri telah mendirikan perwakilan di sejumlah negera penempatan di Timur Tengah seperti di Kuwait, Qatar. “Ini kita buat untuk efektivitas dalam menangani TKI," kata Yunus.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar, menyebut, tidak perlu membuat lembaga khusus yang mengurus TKI di luar negeri. “Kita tak perlu buat lembaga khusus tetapi kita perkuat saja Atase Ketenagakerjaan yang sudah ada semua KBRI," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.(dry/ipb/bhc/rby) |