Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Kemenag Didesak Segera Tentukan Kebijakan Haji
2021-06-04 03:21:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menentukan kebijakan haji yang hingga kini belum jelas. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota bagi Indonesia. Selama pandemi Covid-19, kuota haji Indonesia menurun dari sebelum pandemi sebanyak 221.000 jemaah per tahun.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita, kan, 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jemaah haji yang akan didahulukan," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (3/6).

Kuota dan keberangkatan haji yang belum jelas, akan menyulitkan pemerintah. Menurut Saleh, kakaupun calon haji Indonesia jadi berangkat, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering, transportasi jemaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis seperti itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," harap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu.

Pandemi Covid-19 memang jadi ancaman bagi para jemaah haji. Dan kalau pemerintah jadi memberangkatkan haji tahun ini, harus dipastikan keamanannya. Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara II ini, yang diberangkatkan lebih dulu sebaiknya calon haji khusus saja. "Jemaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kemenag," imbuh Wakil Ketua MKD DPR tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2