Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dosen
Kemdikbud Godok Skema Peningkatan Tunjangan Dosen
Friday 17 Jan 2014 02:01:24
 

Mendikbud Mohammad Nuh.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi. Ini dilakukan, kata Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu (15/1) sore, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 53, serta Peraturan Pemerintah No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor.

“Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” katanya menegaskan, seperti yang dilansir pada situs kemdikbud.go.id.

Nuh menjelaskan, selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini sedang digodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.

“Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” katanya. Bagaimana skema dan kriterianya? Inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Mendikbud.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menurut Mendikbud, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan. “Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan.

Lalu bagaimana dengan program beasiswa, rehab kelas, dan kebutuhan pendidikan lainnya, yang juga memerlukan pendanaan?,” kata Mendikbud bernada tanya. Berkait dengan ada keinginan dari sebagian dosen yang mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud, melalui jalur hukum, Mendikbud mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara.(Sukemi/kmdb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dosen
 
  Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
  Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
  DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
  Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
  Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2