Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komunikasi
Kembangkan Komunikasi Online, KPK-Dirjen Imigrasi Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Sunday 28 Oct 2012 20:54:46
 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait sistem komunikasi online keimigrasian. Sistem ini berguna dalam eksekusi surat pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus korupsi. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, di Gedung KPK, JL. HR. Rasuna Said, Kav.C1, Jakarta, Kamis (24/10).

Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa selama ini imigrasi ditempatkan sebagai etalase terdepan suatu negara untuk berkomunikasi dengan dunia internasional. Saat ini pun korupsi telah menjadi transnational crime yang di dalamnya para penjahat sudah menggunakan wilayah di luar kejahatannya untuk berlindung. “Ketika melintasi suatu negara, suka-tidak suka mereka harus melewati satu sistem lintasan yang menjadi otoritas imigrasi”, ucapnya.

Dalam konteks seperti itu, lanjutnya, peran imigrasi menjadi sangat penting dan strategis karena menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. “Dalam pengalaman KPK menangani kasus korupsi yang pelakunya lari, peran imigrasi menjadi sangat strategis. Contohnya pada kasus Nazaruddin, Neneng, dan Nunun, yang melewati berbagai lintasan negara,” ucapnya, seperti yang dikutip dari kpk.go.id pada Kamis (25/10).

Menurutnya, setelah penandatanganam kerja sama ini, tim teknis akan bekerja dan mendesain sistem. Komunikasinya pun dibuat sederhana dan “paperless”. “Saat KPK membuat putusan untuk mencekal, maka surat tidak dikirim lewat kurir, melain melalui e-mail. Artinya, putusan di Imigrasi juga dapat dilakukan segera," ungkap Bambang.
Sementara itu, Bambang Irawan menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi saat ini telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menghubungkan pusat data imigrasi dengan 44 tempat pemeriksaan imigrasi besar sehingga pemeriksaan imigrasi secara “real time` sudah dilakukan. “Dengan kesepakatan ini, kami tinggal menambahkan surat permohonan cekal dari KPK ke sistem besar," ungkap Bambang Irawan.(hms/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komunikasi
 
  Memperingati Hardiknas, Presiden PKS Desak Pemerintah Gratiskan Wifi untuk Satu RT
  Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
  Catatan Singkat; Komunikasi Defensif
  Arogansi Gaya Komunikasi (Politik) Jelang Pilpres 2014
  KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2