JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait sistem komunikasi online keimigrasian. Sistem ini berguna dalam eksekusi surat pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus korupsi. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, di Gedung KPK, JL. HR. Rasuna Said, Kav.C1, Jakarta, Kamis (24/10).
Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa selama ini imigrasi ditempatkan sebagai etalase terdepan suatu negara untuk berkomunikasi dengan dunia internasional. Saat ini pun korupsi telah menjadi transnational crime yang di dalamnya para penjahat sudah menggunakan wilayah di luar kejahatannya untuk berlindung. “Ketika melintasi suatu negara, suka-tidak suka mereka harus melewati satu sistem lintasan yang menjadi otoritas imigrasi”, ucapnya.
Dalam konteks seperti itu, lanjutnya, peran imigrasi menjadi sangat penting dan strategis karena menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. “Dalam pengalaman KPK menangani kasus korupsi yang pelakunya lari, peran imigrasi menjadi sangat strategis. Contohnya pada kasus Nazaruddin, Neneng, dan Nunun, yang melewati berbagai lintasan negara,” ucapnya, seperti yang dikutip dari kpk.go.id pada Kamis (25/10).
Menurutnya, setelah penandatanganam kerja sama ini, tim teknis akan bekerja dan mendesain sistem. Komunikasinya pun dibuat sederhana dan “paperless”. “Saat KPK membuat putusan untuk mencekal, maka surat tidak dikirim lewat kurir, melain melalui e-mail. Artinya, putusan di Imigrasi juga dapat dilakukan segera," ungkap Bambang.
Sementara itu, Bambang Irawan menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi saat ini telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menghubungkan pusat data imigrasi dengan 44 tempat pemeriksaan imigrasi besar sehingga pemeriksaan imigrasi secara “real time` sudah dilakukan. “Dengan kesepakatan ini, kami tinggal menambahkan surat permohonan cekal dari KPK ke sistem besar," ungkap Bambang Irawan.(hms/kpk/bhc/sya) |