Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
Wednesday 10 Jul 2013 21:50:24
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan kasus pengurusan lahan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor terus berjalan. KPK membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP pada press Conference di gedung KPK.

"Pengembangan masih dilakukan, tidak akan berhenti sampai disini, ada kemungkinan Bupati Bogor akan diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Pemanggilan Bupati Bogor ini bergantung pada kebutuhan penyidik. Jika penyidik membutuhkan keterangan dari Rachmat Yasin, maka pemanggilan akan langsung dilakukan.

"Saya belum tahu kapan, itu tergantung kebutuhan penyidikan," tambah Johan.

Dalam kasus ini, berkas tiga tersangka telah lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga tersangka ini yakni, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno. Menurut peraturan perundangan, pengadilan ketiganya akan digelar di pengadilan Tipikor Jawa Barat.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2