Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Proyek Kereta Cepat
Kembali Dikorek, Proyek KA Cepat JKTBDG Tidak Berdasarkan Kebutuhan
2016-04-22 06:56:12
 

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Dinilai Rugkan Keuangan Negara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mega Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (JKTBDG) masih menyisakan polemik yang dituding tidak berdasarkan kebutuhan. Berkaitan dengan hal tersebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (21/4).

Anggota Presidium MTI, Soegeng Pranomo mengatakan hasil studi MTI menyebutkan pemerintah tidak melakukan pertimbangan yang matang dalam memutuskan proyek ini. Proyek dinilai bukanlah proyek yang berdasarkan kebutuhan rakyat, melainkan lebih kepada kepentingan politik.

"Proyek ini bukan berangkat dari kebutuhan daerah tapi lebih ke kerjasama ekonomi Indonesia-China yang terjadi pada saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke China. Jadi sifatnya lebih b to b (business to business), padahal seharusnya lebih memperhatikan nilai pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan masyarakat luas menjadi nilai akhirnya," ucapnya.

Tambahnya, dari sisi ekonomi, proyek KA Cepat Jakarta-Bandung ini dapat merugikan keuangan negara karena dibiayai oleh Konsorsium BUMN, yang dananya tetap berasal dari uang negara. Sementara dari aspek pemerataan wilayah, proyek ini memakan nilai yang sangat besar hanya untuk sebagian kecil wilayah Indonesia.

"Ini gimanapun pasti ada kerugian karena dengan modal Rp 80 triliun dan biaya 200 ribu paling satu tahun hanya bisa menghasilkan 1,2 triliun saja. Maka BEP-nya kapan bisa balik?" jelasnya.

Sementara itu Koordinator WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdhan menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pihaknya, proyek ini terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009 tentang Perlindungam dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan. Untuk itu, perlu kajian terkait bencana ekologis dan geologis dari rencana proyek ini.

"Dari sisi amdal, kajiannya sangat dangkal. Selain itu, jika beralih fungsi lahan terus menerus, maka lahan hutan akan semakin longsor. Pada tahun 2015 tercatat 27 korban meninggal dunia akibat longsor, apalagi jika harus dilakukan pembangunan proyek ini," ujar Dadan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua BAP DPD RI, Ayi Hambali menjelaskan sesuai dengan hasil putusan paripurna DPD tentang Hak Bertanya KA Cepat Jakarta-Bandung, maka BAP DPD akan mengkaji urgensi dari proyek ini.

"Proyek ini tidak dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat. Bahkan rakyat banyak yang tidak dilibatkan dan mengetahui mengenai pembangunan proyek ini yang berdampak bagi lingkungan perumahan dan sumber mata pencaharian mereka," ujar Senator Provinsi Jawa Barat ini.

Senada dengan itu, Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman mengatakan proyek ini harus mendapat kajian secara mendalam sehingga tidak merugikan rakyat dan negara.

"Proyek ini memerlukan kajian mendalam, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi negara dan rakyat," tutupnya dalam rilis Humas DPD.(rus/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2