Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Duka Cita
Kematian George Michael, Polisi: Tidak Dapat Dijelaskan Tapi Tidak Mencurigakan
2017-01-08 08:09:05
 

George Michael, 25 June 1963 - 25 December 2016.(Foto: Istimewa)
 
LONDON, Berita HUKUM - Terkait penyanyi dan bintang pop dunia George Michael yang meninggal, Polisi Inggris berusaha membangun fakta tentang kematian bintang pop George Michael pada Hari Natal 2016 dengan menyampaikan pernyataan mengenai kasus tersebut.

Polisi Thames Valley pada Jumat (6/1) menyebut kematian George Michael "tidak dapat dijelaskan tapi tidak mencurigakan".

Menurut pernyataan itu, penyelidikan polisi menggunakan "praktek standar dalam kasus seperti ini untuk memungkinkan petugas koroner menentukan seluk beluk kematian."

"Bertentangan dengan laporan-laporan media", kepolisian menyatakan bahwa unit kejahatan besar tidak ditugaskan dalam penyelidikan tersebut.

"Sebagai bagian dari penyelidikan kepolisian Thames Valley atas nama Oxfordshire Coroner dalam kematian yang tidak dapat dijelaskan tetapi tidak mencurigakan ini petugas sedang membangun fakta yang juga meliputi penyampaian pernyataan," demikian pernyataan kepolisian yang dikutip laman The Hollywood Reporter.

Meninggalnya mantan personel Wham yang melambung namanya pada era 1980-an dan 1990-an, Michael ditemukan tewas di rumahnya sesaat sebelum makan siang pada Hari Natal.

Michael yang terlahir dengan nama Georgios Kyriacos Panayiotou di London utara berhasil menjual lebih dari 100 juta album selama kariernya di dunia musim yang bertahan empat dekade. lagunya yang hit; Young Guns, Wake Me Up.. Before You Go Go, and Club Tropicana.

Media Inggris melaporkan polisi meminta keterangan dari mitra Michael, Fadi Fawaz, yang mengatakan bahwa dia yang menemukan Michael dalam kondisi tidak bernyawa pada Hari Natal.

Manajer Michael mengatakan bahwa pria berusia 53 tahun itu meninggal dunia karena gagal jantung.

Namun hasil pemeriksaan post-mortem tidak meyakinkan dan pemeriksaan lebih lanjut diperintahkan dilakukan dan hasilnya diperkirakan sudah ada dalam sekitar dua minggu.(dbs/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Duka Cita
 
  Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
  Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
  Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
  Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2