Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kerusuhan Tolikara
Keluarga Korban Minta Wantimpres Selesaikan Kerusuhan Tolikara dengan Hukum Nasional
Sunday 20 Sep 2015 16:35:06
 

Tampak keluarga korban tewas alm. EW saat melapor dan silaturahmi di kediaman rumah Wantimpres K.H Hasyim Muzadi, Sabtu (19/9).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menelisik kasus tragedi kerusuhan yang keji terjadi di Tolikara, Papua tepatnya pada Jumat (17/7) lalu, hingga menyebabkan pembakaran Masjid dan Kios-kios, serta korban jiwa tewas yang menimpa Endi Wanimbo alias EW. Kini keluarga korban datang ke Jakarta yang sebelumnya meminta Komnas HAM dan kini juga mendatangi K.H Hasyim Muzadi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus sebagai tokoh umat muslim, agar kasus Tolikara dapat di proses dan di selesaikan sesuai hukum nasional dan bukan secara hukum adat.

"Kami selaku keluarga korban meminta komnas HAM sepakat terkait 17 Juli 2015 di Tolikara, diselesaikan secara hukum nasional dan bukan secara hukum adat. Sebab persoalan hukum bukan kesepakatan dan kehendak sepihak," tegas Jimmy Wanimbo, S.H kakak korban, sekaligus wakil pihak keluarga korban EW.

Keluarga korban juga menyatakan bahwa, "korban tidak pernah terlibat dalam semua rencana jahat melalui pertemuan gelap yang dilakukan oleh oknum dan aktor penyerangan pembakaran," jelasnya secara langsung, keluarga korban Jimmy Wanimbo, S.H (34) sebagai kakak korban serta Lendi Wanimbo sebagai Ayah dari almarhum EW yang menyampaikan saat share masalah kerusuhan Tolikara di kediaman Wantimpres dan tokoh umat muslim KH. Hasyim Muzadi, Depok Sabtu (19/9).

Berikut penjelasan dan pernyataan keluarga korban :

Pertama (1), bahwa pihak korban telah menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwajib, terutama kepada Bareskrim Polri dan Polda Papua untuk mengungkap tuntas terhadap penanggungjawab kegiatan (Ketua Umum panitia penyelenggara seminar internasional), maka Ketua Panitia Pelaksanaan Seminar dan KKR Pemuda Internasional GIDI harus diproses secara hukum nasional yang berlaku di Indonesia dan mempertanggungjawabkan secara hak asasi manusia.

Kedua (2), korban meminta agar komnas HAM turut memeriksa ulang secara tuntas administrasi panitia pelaksanaan seminar dan KKR Internasional di karubaga, kabupaten Tolikara Papua seperti ijin kegiatan dari kepolisian serta Perda tentang diskriminasi agama sesuai pernyataan bupati Tolikara dan surat edaran dari gereja agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketiga (3), meminta agar Komnas HAM sepakat terkait kerusuhan 17 Juli 2015 di Tolikara, diselesaikan secara hukum nasional dan bukan secara hukum adat.

Keempat (4), bahwa aktor intelektual (Ketua Umum panitia penyelenggara seminar dan KKR), serta pelaku penyerangan pembakaran masjid dan tewasnya korban serta yang luka-luka harus ditindaklanjuti proses hukum dan tidak dibatalkan dengan bentuk alasan apapun.

Kelima (5), Perdamaian secara adat antara umat Muslim dan warga gereja GIDI adalah tindakan perdamaian antar umat beragama merupakan suatu keharusan secara lokal di daerah, bukan akhir dari penyelesaian proses hukum. Sebab tindakan penyerangan dan pembakaran tersebut merupakan murni tindakan kriminal, sehingga proses hukum ditindak tegas, pelakunya diadili dan diberikan ganjaran hukum sesuai perbuatannya.

Serta yang Keenam(6), bila penyelesaian perkara dianggap cukup melalui perdamaian secara adat tanpa melibatkan pihak korban tewas akibat penembakan dan meniadakan proses hukum, maka apapun yang terjadi atas ketidakadilan tersebut tidak menjamin keamanan, masalah masih hangat antara pihak korban dengan penyelenggara kegiatan.

Sementara, Hasyim Muzadi selaku Wantimpres mengutarakan bahwa, "Informasi tentang Tolikara ini diluruskan, sesungguhnya motif itu bukan motif agama," ujarnya, berdasarkan informasi dari yang diperolehnya, Depok, Sabtu (19/9).

"Motif pertama peristiwa ini masalah politik dan ekonomi. Politik dalam arti perebutan kekuasaan setempat, dan kedua ditengarainya ada korupsi," imbuhnya lagi, yang menduga indikasinya kemungkinan manuver konflik-konflik yang dimuat agama.

"Oleh karena itu, konflik yang terjadi tersebut seolah-olah pemecahan antar umat beragama," tambahnya.

"Saya juga sudah meminta agar kasus tersebut diinvestigasi yang cermat untuk melihat kasus ini secara cermat. Investigasi itu harus oleh polisi kejaksaan dan BIN," ungkap KH Hasyim Muzadi. Dimana kriminal atau faktor intelejennya, sedangkan dalam hukum formal tentu Kejaksaan, dan peranan Hasyim sendiri tugasnya adalah melakukan kerukunan lintas agama.

Kerukunan itu bisa koyak karena tidak rukunnya antar umat beragama, dan ini harus diwaspadai sebagai umat. "Selain itu dalam Idul Adha nanti juga perlu diwaspadai, karena implementasi tersebut, beliau mengingatkan. Kewaspadaan terutama didalam umat beragama sendiri jangan nantinya ibarat kayu bakar untuk menanak nasi orang lain. Dimana-mana jadi kayu bakar, Agama itu belum meluruskan politik malah menjadi instrumen politik," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kerusuhan Tolikara
 
  Keluarga Korban Minta Wantimpres Selesaikan Kerusuhan Tolikara dengan Hukum Nasional
  Ini Hikmah Teror GIDI di Tolikara Menurut Ustadz Fadlan
  Ini Kronologi Tragedi Tolikara Temuan TPF Komat
  Pasca Tragedi Tolikara; Teroris GIDI Diundang ke Istana, Ustadz Ditangkap
  Pernyataan Pers KOMAT Tolikara Terkait Aksi Brutal Kerusuhan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2