JAKARTA, Berita HUKUM - Andika Pradika Harahap (26), pengemudi mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik dari unit kecelakaan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan di ruang paviliun Anggrek Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Penyidik yang datang menggunakan mobil Mitsubishi Duble kabin sekitar pukul 15:40 WIB.
Ibu kandung tersangka Andika Pradika, Ine Irawati dalam jumpa pers kepada wartawan didampingi Kuasa Hukum Hidayat SH di RS Fatmawati Jakarta Selatan Sabtu malam (29/12) mengatakan, "saya selaku Ibu dari Andika Pradika, menyampaikan permohonan maaf kami sebesar-besarnya kepada keluarga korban, semoga keluarga korban yang ditinggal diberikan ketabahan, yang masih sakit cepat sembuh kembali, dan mohon maaf juga kepada masyarakat Indonesia," ujar ibu Andika.
Menurut penuturan ibu Andika, Andika sebelum pergi malam sempat meminta izin, dan ia pergi bersama Cristian (Huanchuoel Melboure) yang merupakan temen Andika, dia ngomong ada temennya datang dari Australia. Andika merupakan putra pertama saya dari tiga anak saya.
"Andika masih trauma dan shok karena dipukuli saat kejadian. Dia anak baik, mudah membantu temannya, dan dia suka izin asal keluar rumah," ujar Ine ibu Andika.
Sementara pengacara Andika, Hidayat mengungkapkan, Andika diperiksa dalam kondisi lemas, dia masih shok dan takut karena dia tahu ada menabrak dan meninggal dunia, dia hanya bisa berjalan sampai di tempat tidur dan kamar mandi.
"Setelah pulang dari Cafe Tifosi di Kemang, dia ngobrol sama Huanchoel dan cerita-cerita, kemudian tiba-tiba dia menabarak, si Hounchoel kaget ada suara tabrakan dan Andika langsung melarikan mobil karena kaget. Saking paniknya, dia langsung mematikan lampu mobil, dan kepalanya terbentur, serta menabrak motor yang parkir di tambal ban, dan selanjutya dia menabrak warung pecel lele, ada 25 pertanyan dari penyidik Polisi, Andika sadar setelah tiba di rumah sakit," ujar Hidayat pengacar Andika.
"Mengenai santunan, kami keluarga bertanggungjawab, secara perdataan tentang santunan juga pada yang meninggal, utusaan dari pihak korban sudah ketemu di rumah sakit, dan kami sudah konfirmasi kepada pihak keluarga," pungkas Hidayat pengacara Andika Pradika Harahap.(bhc/put) |