Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Keluar Negeri Pun Aset Asian Agri Diburu Kejaksaan Agung
Thursday 27 Jun 2013 00:10:33
 

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam PT Asian Agri Group (PT AAG).

Adapun 14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Mahfud Manan mengatakan, hingga saat ini terus memburu aset dari perusahaan PT AAG milik Sukanto Tanoto yang di luar negeri.

Hal ini dilakukan oleh Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut.

"Putusan MA memberi jangka waktu satu tahun. Jadi satu tahun itu sambil mencari tahu (memburu aset PT AAG). Sedang berproses (inventaris aset di luar negeri), itu merupakan bagian dari antisipasi proses administrasi, kalau satu tahun tidak dibayar tunai maka disita," kata Mahfud di gedung Kejagung, Rabu (26/6), kepada Wartawan.

Mahfud mengatakan, Kejagung sudah menerima berkas sembilan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul perkara Suwir Laut yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) salah satunya berkas Linda Rahardja, dan Eddy Lukas. "Berkasnya kita sudah terima dan sedang diteliti, kira-kira seperti itu," imbuh Mahfud.

Seperti diketahui Jaksa Agung, Basrief Arief juga mengatakan, pihaknya terus berupaya mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun secepatnya. "Lebih cepat lebih baik," kata Basrief. Dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun secara jelas telah mengatakan bahwa aset-aset PT AAG akan diawasi agar jangan sampai dialihkan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2