Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pansus RTRW
Kelompok 3A Tolak Rencana Pansus RTRW Bali
Friday 25 Nov 2011 23:24:25
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Kelompok agamawan, akademisi dan adat (3A) Bali secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana Pansus Kajian Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali. Pansus ini berkeinginan melakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi Bali secara menyeluruh.

Kelompok 3A Bali itu, juga menilai rencana Pansus RTRWP Bali untuk melakukan revisi tidak memiliki dasar alasan yang jelas. Apalagi Perda RTRWP Bali telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua Forum Rektor Bali Profesor Made Baktha saat pembacaan pernyataan sikap kelompok 3A Bali di halaman Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Jumat (25/11), menyatakan rencana revisi sudah sepantasnya ditolak. Sebab, ada keinginan untuk menghapus Bhisama (fatwa) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam perda RTRWP.

“Kami tidak dapat menerima dan menolak dengan keras substansi revisi RTRWP Bali nomor 16 tahun 2009 hasil pansus, yang menyangkut penghapusan bhisama dari batang tubuh dan adanya rencana penambahan ketentuan penambahan ketinggian bangunan diatas 15 meter,” jelas Made Baktha

Baktha menilai, selama ini kinerja Pansus Kajian RTRWP DPRD Bali tidak memenuhi harapan masyarakat Bali dan justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pansus DPRD Bali juga seharusnya hanya bertugas memberi masukan dan bukan memutuskan.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2