Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BPPHP
Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
Saturday 26 Jan 2013 09:29:53
 

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (25/1) telah menahan tiga tersangka kasus pengadaan tanah kantor Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.

Dijelaskannya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah (sprint) nomor 03/RT.1/KJT/01/2013. Hal ini dilakukan lantaran sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung yang diduga mencapai Rp 1 miliar," paparnya.

Ditambahkannya, ketiga tersangka tersebut, yakni Jorje Manuel Dacosta, calo tanah; Jaka Suyanta, anggota tim pengadaan tanah skala kecil pegawai BPPHP Wilayah IV; dan Suhendra, Ketua Tim Pengadaan Tanah.

Sekedar informasi, Kejati lampung mengindikasikan telah terjadi mark up pembelian tanah yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan pengadaan tanah kantor BPPHP Wilayah IV Lampung mendapatkan dukungan biaya pembangunan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2011 senilai Rp 2 miliar.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi BPPHP
 
  Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
  Kejati Lampung Siap Sidangkan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
  Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi BPPHP
  Kejati Lampung Periksa Tiga Pegawai Kementerian Kehutanan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2