Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
Kejati Supervise Kasus Alkes Cilegon
Wednesday 24 Oct 2012 09:20:43
 

Kejaksaan Tinggi Banten (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan supervise terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Cilegon, Banten tahun 2011 senilai Rp 8,8 miliar.

Terdapat 12 jenis Alkes dalam proyek yang dimenangkan oleh PT. BW asal Serang. Berdasarkan informasi sementara bahwa, harga per item alkes yang akan dipenuhi untuk penunjang medis di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pem­kot) Cilegon di atas harga pasaran. “Kami dan KPK melakukan supervise terhadap kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon tersebut. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara cepat selesai atau paling tidak ditingkatkan ke pe­nyidikan. Memang saat ini kasus itu belum ditingkatkan ke penyidikan karena pe­nyidik masih melakukan pendalaman dan bukti lain,” kata Dicky Rahmat Rahardjo, Asintel Kejati Banten kepada Ra­dar Banten, Senin (22/10).

Dijelaskan, supervise dilakukan bukan hanya kepada Kejari Cilegon saja tetapi ke Kejari se-Banten. Pihaknya, melakukan supervise dengan cara melakukan per­temuan tertutup dengan para penyidik yang menangani perkara. Setelah dipa­parkan atau penjelasan maka akan diketahui tingkat kesulitan yang dihadapi pe­nyidik. “Bila ada kesulitan biasanya, ka­mi akan memberikan saran-saran. Untuk per­kara alkes di RSUD Cilegon, itu masih pendalaman. Peme­riksaan saksi-saksi te­rus berjalan. Sejumlah pejabat juga su­dah dimintai keterangan,” ucapnya.

Lalu kapan perkara itu bisa selesai, Dicky mengaku belum mengetahui secara pasti penyelesaian perkara itu. “Saya be­lum dapat informasi dari penyidik. Ta­pi yang jelas dipercepat,” katanya.

Seperti diketahui, Kejari Cilegon sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Direktur PT. BW Yayah, Panitia Pengadaan Barang Wanggai, Panitia Penerima Barang Andri, Direktur RSUD Cilegon dr Zainoel Arifin, dan lain-lain.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2