JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan Drs. Budi Setya Tujuwale, mantan Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Selatan, terkait penyalahgunaan dana APBD Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2006 – 2007, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 12.661.500.000,- (dua belas miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 15 November 2013, pukul 13:30 WITA, Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap Budi Setya Tujuwale berdasarkan Sprindik Kajati Sulut no. Print-348/R.1/Fd/04/2013 tanggal 08 April 2013,” kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (16/11), dimana kasus posisi dijelaskannya sebagai berikut:
Penyalahgunaan dana APBD Kab. Minahasa Selatan (Minsel) TA 2006 - 2007 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12.661.500.000,- (dua belas miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.
nama tersangka :
1. Drs Budi Setya Tujuwale (Mantan Sekda Minsel)
2. Drs. Boy Pandeiroit (mantan Kabag Keuangan Kab. Minsel)
3. Drs. Bahar (Auditor BPK)
4. Rolly Porong (wakil Ketua DPRD Kab. Minsel)
Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya untuk sementara belum dilakukan penahanan, Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Drs Budi Setya Tujuwale ditahan di Rutan klas II Malendeng – Manado, Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.(bhc/mdb)
|