Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Makasar
Kejati Sulsel Periksa Mantan Kepala BPN Makassar
Monday 22 Apr 2013 10:17:58
 

Chaerul Amir, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, telah memeriksa Sekretaris Tim 9, Ihsan Saleh yang juga mantan Kepala BPN Makassar dalam kasus pembebasan lahan CCC, akhir pekan kemarin. Sebelumnya penyidik Kejati memanggil Tim 9 namun dua orang berhalangan hadir dalam pemanggilan tersebut yakni, Tajuddin Nor dan Fatimah. “Keduanya tidak hadir, alasannya karena ada sesuatu hal yang sangat penting yang harus dilaksanankan oleh mereka. Tapi mereka mengatakan akan tetap menghadiri pemanggilan ini, kemungkinan hari Rabu (24/4),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulsel, Chaerul Amir.

Keterangan Ihsan saat pemeriksaan Penyidik Kejati mengatakan, saat itu dirinya sebagai Kepala BPN dan tanah yang ingin dibangun CCC adalah milik negara yaitu laut. Kemudian ditunjuk dua opsi, ada yang di Tanjung Bunga dan tanah yang kini dibangun Trans Mall. Namun, saat itu pihak Bappeda menyampaikan jika opsi tersebut terlalu mahal. Chaerul menambahkan, Kejati juga akan melakukan pemanggilan terhadap ketua tim 9, Ilham Arief Sirajuddin. “Semuanya akan kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk ketua tim 9," jelasnya, Minggu (21/4).

Sebelumnya, Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menemukan fakta serta alat bukti yang kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru. Pihak Kejati juga telah memeriksa Hamid Rahim, sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Dari keterangan Hamid telah diperoleh data kalau terpidana kasus CCC yang divonis empat tahun penjara hanya mendapat Rp. 900 juta dari Rp. 3,4 miliar total dana santunan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dari keterangan Hamid Rahim, juga diketahui ada Rp. 750 juta yang diserahkan kepada pejabat untuk dibagikan kepada petani penggarap pantai atau petani kerang.(par/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2