SULSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memantau perkembangan kasus sengketa pembebasan lahan bandara Aroepala Selayar. Kasus sengketa lahan ini terjadi sejak 2012 lalu, melibatkan warga dan pemerintah kabupaten.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, mengatakan untuk sementara kasus ini ditangani Ombudsman karena diduga terdapat indikasi maladministrasi.
"Jika masih ranah administrasi kami percayakan Ombudsman untuk menyelesaikannya, namun jika belakangan ada indikasi tindakan yang mengakibatkan kerugian negara maka kejati akan mengambil alih, "ungkap Chaerul, Minggu (26/5).
Chaerul menerangkan, kerjasama antara Kejati Sulsel dengan Ombudsman, adalah berkoordinasi untuk saling membantu baik secara teknis maupun moral.(par/kjs/bhc/opn) |