Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BRI
Kejati Sulsel Jebloskan Koruptor Kredit Fiktif BRI-Oto Makassar ke Penjara
Friday 19 Apr 2013 10:40:44
 

Haji Tajang Tersangka kasus BRI Sambo Opu pada tahun 2006-2007.(Foto: Ist)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Haji Tajang, koruptor kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Somba Opu Makasar senilai Rp. 41 miliar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Haji Tajang terlilit kasus BRI Sambo Opu pada tahun 2006-2007 dan diduga merugikan negara Rp. 41 miliar, 300 mobil dan 200 motor. Tajang juga tersangkut kasus kredit macet BNI OTO yang telah merugikan negara senilai Rp. 27 miliar.

"Kami selaku jaksa hanya menerima perintah dari majelis hakim dan kami hanya eksekutor karena yang mempunyai kewenangan itu hakim," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di Makassar, Kamis (18/4).

Ditahannya Direktur PT A Tiga bersama Direktur Operasional Basri Adbah itu setelah putusan Banding kejaksaan di Pengadilan Tinggi Sulsel memutuskan untuk menahan keduanya. Terdakwa juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 13,3 miliar atau pidana penjara satu tahun. Putusan tersebut juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebagaimana terlampir dalam surat nomor PN 22/Pid B/2009/PN Makassar yang terbit pada tanggal 22 Februari 2013 oleh Majelis Hakim Tinggi dan Putusan diterima Panitera Pidana PN Makassar sekitar sebulan lalu dengan Nomor Putusan 06/Pid.sus.kor/2013/PT.Mks.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2