Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Kejati Riau Limpahkan Korupsi Baju Koko ke Kejari Bangkinang
Monday 01 Apr 2013 20:13:42
 

Kejaksaan Tinggi Riau.(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyerahkan proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan baju muslim atau koko di Pemkab Kampar senilai Rp 2 miliar tahun 2012 ke Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH, menjelaskan kasus tersebut awalnya diselidiki pihak Intelijen Kejati Riau, dan kemudian diserahkan proses penyidikannya ke Kejari Bangkinang. "Jadi mulai saat ini kedepannya kasus tersebut penyidikannya diproses oleh Kejari Bangkinang," ujarnya, Minggu (31/3).

“Karena kasusnya masih dalam proses penyidikan awal, dan kedepan pihak Pidsus Kejari Bangkinang yang akan menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangkinang, Eko Baroto SH, juga membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus korupsi pengadaan baju muslim (koko) di Pemkab Kampar dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau.

"Sejak pelimpahan itu proses penyidikan selanjutnya kami yang tangani,"ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut penyelidikannya dilakukan oleh Intelijen Kejati Riau. Setelah ditemukan cukup bukti, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan diserahkan ke Pidsus Kejati. "Namun, oleh Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung), memerintahkan Kejati Riau menyerahkan penyidikannya ke Kejari Bangkinang, pasalnya tempat kejadian perkara korupsi atau locus delictinya, terjadi di Bangkinang," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikannya, pihak Intelijen Kejati Riau telah memeriksa belasan camat di Bangkinang, dan termasuk beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang mengetahui terjadinya kasus tersebut sejak awal.

Informasi yang dirangkum, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Agar tidak ditenderkan, proyek ini dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2