LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (17/12) resmi melakukan penahanan terhadap Ronny Felix Chandra, Direktur PT Buana Permai Jaya.
Ronny ditahan seusai dirinya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pada pembangunan tahap dua Jembatan Way Sekampung di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar, Ronny merupakan rekanan pelaksana proyek tersebut.
Ronny diperiksa tim penyidik di salah satu ruangan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Seusai diperiksa tim penyidik, Ronny sempat diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Setelah tim medis menyatakan Ronny secara umum sehat, dirinya langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Seusai penahanan Koordinator Pidsus Kejati Lampung Banua Purba mengatakan, Ronny dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Banua menjelaskan dalam perkara tersebut, terjadi penyimpangan berupa pembangunan jembatan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Banua mengatakan, “ hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.” Ia juga menegaskan Ronny bukanlah pelaku tunggal dalam melakukan korupsi atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Dan berdasarkan perhitungan ahli proyek tersebut telah merugikan negara Rp 1,6 miliar.(yus/kjs/bhc/rby) |