LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 24 orang camat di Kabupaten Lampung Timur atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar.
"Pemeriksaan ini terkait atas dugaan korupsi dana bansos Lampung Timur untuk bidang olahraga", kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, di Bandarlampung, Senin.
Dia menyebutkan, pemeriksaan puluhan camat tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 24 camat tersebut pemeriksaannya pada dua ruangan yang berbeda.
"Pemeriksaan ini pun hanya sebatas saksi saja, karena mereka yang mengetahui dan menerima dana bansos dari KONI", ujar Heru pula.
Heru menegaskan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka, karena pemeriksaan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Kasus ini didasari atas pengaduan warga yang menerima dana tidak sesuai dengan yang diberikan atau ada penyerahan uang tidak sesuai dengan yang diterima, bahkan ada penerima dana itu yang fiktif, ujar dia lagi.
"Dana bansos selama ini menjadi ladang korupsi yang paling rawan bagi para pejabat, dan sangat rentan penyimpangannya", kata dia pula.(kjs/bhc/rby) |