Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Beras Basah
Kejati Kaltim Gandeng KPK Ungkap Beberapa Kasus Korupsi di Kaltim
2017-07-26 19:18:18
 

Tampak Jajaran Tinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melakukan jumpa pers.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Dr Fadil Zumhana, SH, MH dalam rilisnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim pada, Jumat (21/7) lalu mengungkap sejumlah persoalan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukum yang dipimpinnya di Kejaksaan Tinggi Kaltim yang meliputi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kajati Kaltim yang didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim serta Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop tahap pertama di Kutai Kartanegara dengan nilai sekitar Rp.2 miliar pada tahun 2016 lalu, yang kini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, setelah dipastikan ditemukan dugaan kuat peristiwa hukum terjadinya korupsi.

Kajati Fadil juga mengatakan, ada proyek pembuatan Tetrapot untuk pencegahan terjadinya abrasi Pantai Beras Basah di Bontang yang dikerjakan tahun 2013 hingga 2015 dengan paku anggaran Rp 23 Milyar, yang juga telah ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan telah ditetapkan tersangkanya.

Dalam penyelidikan kasus korupsi, Kajati Kaltim bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat mendukung dalam mengungkap beberapa kasus tindakan korupsi di Kaltim dan Kaltara.

"Kami berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sangat mendukung program kami, sehingga bisa bekerja lebih cepat dan akurat. Kami mendapatkan bantuan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi maupun pembiayaan, karena keterbatasan dana dari institusi kami untuk membiayai ahli," ungkap Fadil.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2