SEMARANG, Berita HUKUM - Penyidik Kejati Jateng menahan tiga tersangka dugaan korupsi tukar guling (ruilslag) tanah Dinas Binamarga Pemrov Jateng di Desa Nyatnyono Kabupaten Semarang, Selasa (4/9).
Ketiganya adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengukuran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Wimbo Cahyono, Kabid Pengukuran Kanwil BPN DKI Jakarta, Yudi Riyarso, dan pihak swasta bernama Karyono.
Sebelumnya, ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan di lantai III Gedung Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lungitubun mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan tersebut merupakan sebagian dari keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Dalam kasus ini penyidik Kejati telah menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka lainnya adalah Endang Sri Handayani (Komisaris I PT Handayani), Priyantono Djarot Nugroho (mantan staf ahli Gubernur Jateng) dan Rustamadji. Kejati telah memeriksa seluruh tersangka kecuali Endang dan Djarot Nugroho.
"Endang sudah diperiksa sebagai saksi. Untuk Priyantono Djarot Nugroho, akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain", terang Wilhelmus.
Djarot ditahan atas kasus korupsi Bank Jateng. Ia tersandung kasus tersebut saat bertugas sebagai Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jateng tahun 2011. Sementara, kasus tukar guling ini terjadi tahun 2005 dimana Djarot Nugroho saat itu bertugas di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Jateng.(gnr/kjs/bhc/rby) |