JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini masih memeriksa berkas kasus buku nikah palsu yang melibatkan Muhammad Rijak dan Abdul Kholik (jamaah satu kloter dengan Bukari-Sunai), Senin (17/12).
Sekedar diketahui dalam kasus buku nikah palsu tersebut pada September 2012 silam sudah diamankan petugas imigrasi di Bandara Madinah, Arab Saudi, karena di koper keduanya ditemukan 300 pasang buku nikah palsu.
Sementara itu dua berkas nama Rijak dan Khotib ini dibenarkan telah diterima Kejati. Melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rahman dirinya membenarkan. “Saat ini berkasnya sudah kami terima dari penyidik,” katanya.
Namun demikian, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan secara detail karena berkas belum selesai. “Sepertinya jika kurang lengkap berkas akan dikembalikan, akan kami pelajari (Kejati) dahulu,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus buku nikah palsu ini sempat membuat penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi/Debarkasi Surabaya September lalu. Kejadian ini berawal saat akhir September lalu petugas Asvec Bandara Juanda menemukan 499 pasang buku nikah palsu di koper Bukari dan istrinya Sunai saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Surabaya.
Dua hari kemudian, Muhammad Rijak dan Abdul Kholik (jamaah satu kloter dengan Bukari-Sunai) diamankan petugas imigrasi di Bandara Madinah, Arab Saudi, karena di koper keduanya ditemukan 300 pasang buku nikah palsu. Setelah ditelusuri, buku nikah palsu itu ternyata pesanan TKI di Arab Saudi bernama Jatim Busanan Zaini.
Sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, keempatnya langsung dijemput penyidik Polda Jatim. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, satu orang asal Pamekasan, Khotib, juga ditangkap di kampung asalnya karena diduga sebagai penitip dokumen palsu tersebut. Kini, mereka semua menjadi tersangka. Sementara pemeriksaan Jatim Busanan Zaini, si pemesan, menunggu proses pemulangan.(kjs/bhc/opn) |