Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Buku Nikah Palsu
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Buku Nikah Palsu
Tuesday 18 Dec 2012 00:39:43
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat ini masih memeriksa berkas kasus buku nikah palsu yang melibatkan Muhammad Rijak dan Abdul Kholik (jamaah satu kloter dengan Bukari-Sunai), Senin (17/12).

Sekedar diketahui dalam kasus buku nikah palsu tersebut pada September 2012 silam sudah diamankan petugas imigrasi di Bandara Madinah, Arab Saudi, karena di koper keduanya ditemukan 300 pasang buku nikah palsu.

Sementara itu dua berkas nama Rijak dan Khotib ini dibenarkan telah diterima Kejati. Melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rahman dirinya membenarkan. “Saat ini berkasnya sudah kami terima dari penyidik,” katanya.

Namun demikian, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan secara detail karena berkas belum selesai. “Sepertinya jika kurang lengkap berkas akan dikembalikan, akan kami pelajari (Kejati) dahulu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus buku nikah palsu ini sempat membuat penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi/Debarkasi Surabaya September lalu. Kejadian ini berawal saat akhir September lalu petugas Asvec Bandara Juanda menemukan 499 pasang buku nikah palsu di koper Bukari dan istrinya Sunai saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Surabaya.

Dua hari kemudian, Muhammad Rijak dan Abdul Kholik (jamaah satu kloter dengan Bukari-Sunai) diamankan petugas imigrasi di Bandara Madinah, Arab Saudi, karena di koper keduanya ditemukan 300 pasang buku nikah palsu. Setelah ditelusuri, buku nikah palsu itu ternyata pesanan TKI di Arab Saudi bernama Jatim Busanan Zaini.

Sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, keempatnya langsung dijemput penyidik Polda Jatim. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, satu orang asal Pamekasan, Khotib, juga ditangkap di kampung asalnya karena diduga sebagai penitip dokumen palsu tersebut. Kini, mereka semua menjadi tersangka. Sementara pemeriksaan Jatim Busanan Zaini, si pemesan, menunggu proses pemulangan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Buku Nikah Palsu
 
  Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Buku Nikah Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2