Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Jambi
Kejati Jambi Metapkan 2 Tersangka Korupsi Bintek DPRD
Tuesday 10 Mar 2015 22:40:36
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 senilai sebesar Rp. 2,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, di Jambi Selasa, mengatakan kedua tersangka dugaan korusi dana Bintek DPRD Kota Jambi itu adalah berinisial R dan J.

"Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan maka kita telah tetapkan dua orang tersangka, pertama inisialnya Ir R, dan kedua J SH," kata Elan.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kurang lebih untuk sementara hasil perhitungan penyidik sebesar Rp. 600 juta.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah salah satunya kegiatan fiktif yaitu bimbingan teknis dan selain itu ada juga penyalahgunaan anggaran dengan berhubungan kegiatan tersebut,Dalam kasus juga ada Surat Perjalanan (SPj) yang fiktif dalam menggunakan anggaran Bintek tersebut.

Elan juga mengatakan, dalam penggunaan anggaran tersebut, R merupakan pengguna anggaran, sedangkan J sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.(PPTK).(Yus/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2