Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
Tuesday 12 Nov 2013 19:48:29
 

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp55 miliar memastikan akan memanggil 3 orang saksi. Satu diantaranya berasal dari PT Sucofindo.

"Rencananya kami akan memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq," kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (12/11) di Gedung Kejati DKI.

Albert menjelaskan, salah seorang dari ketiga saksi tersebut, berasal dari PT. Sucofindo. Namun Albert enggan mengungkapkan insial ataupun nama lengkap ketiga saksi tersebut yang rencananya akan diperiksa pada Kamis (14/11) pecan ini.

"Mereka akan diperiksa tim penyidik pada Kamis," ujar Alberth.

Terkait apakah para tersangka, termasuk Fahmi akan segera dilakukan penahanan, Albert tidak berkomentar. Dia justru hanya memastikan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi.

Sebelumnya, kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Togaerisman mengatakan, tidak ditahannya Fahmi Sidiq dikarenakan yang bersangkutan selama menjalani pemeriksaan selalu kooperatif

"Masalah ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan hak objektif penyidik. Untuk tersangka FS kami tidak menahannya lantaran masih kooperatif saat diperiksa penyidik," tegas Adi beberapa waktu yang lalu.

Adapun proses pemeriksaan terhadap FS, Adi juga mengungkapkan proses untuk 4 tersangka lainnya berkasnya sudah rampung dan dalam waktu dua minggu, akan masuk ke tahap penuntutan. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Biro Pendataan Kemendikbud, Suhenda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, Effendy Hutagalung; Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo; dan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik.

"Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sudah tahap pemberkasan. Seminggu dua minggu lagi kami limpahkan ke penuntutan," ujar Adi.

Namun demikian, Lanjut Adi, pelimpahan ke tahap penuntutan masih belum dapat dilakukan karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami sedang menunggu kerugian negara dari BPK," jelasnya.

Sementara itu, saat dikomfirmasi apakah pejabat dari Dirjen Kemendikbud, akan dibidik tim penyidik Pidsus Kejati, terkait dugaan ikut terlibat dalam kasus korupsi, Adi mengatakan, pihaknya akan menganalisa perkara tersebut sampai tuntas, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Terkait kasus ini, Kejati DKI telah menetapkan 5 tersangka, mereka yaitu, Kepala Biro Pendataan Aset sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhenda, panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Effendy Hutagalung, Manajer Proyek PT Surveyor Indonesia Yogi Paryana Sutedjo, Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik, dan Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Dalam kasus proyek senilai Rp135 miliar itu jaksa penyidik telah memeriksa 60 saksi. Sedangkan untuk kerugian negara masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang pada intinya pihak Kejati berkomitmen akan menuntaskan kasus ini.

"Kita akan analisa perkara ini sampai tuntas. Artinya kita ikuti perkara apakah ada pihak lain, untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ucap Adi menegaskan.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Kemendikbud
 
  Pengembangan Korupsi di Kemendikbud, Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru, Satu Tersangka Bergelar Profesor
  Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
  Kejati DKI Segera Panggil 3 Saksi untuk Tersangka Dirut PT Sucofindo
  Kasus Kementerian Pendidikan Akan Segera Naik ke Tahap Penuntutan
  Kasus Kemendiknas oleh PT SI, Adi: Penyidik Mulai Koordinasi dengan BPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2