Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Buku SMPN
Kejati DKI Didesak Usut Kasus Pengadaan Buku SMPN
Tuesday 08 Jan 2013 09:17:54
 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diminta mengusut kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Bahan Ajar SMP Negeri dan MTS Negeri Kelas VII pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, karena proses lelang disinyalir sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara Rp 8,7 miliar.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (7/1). Selain diduga merugikan negara, juga akan sangat merusak moral bangsa dan tidak membuat efek jera. Padahal alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 25% dari APBN.

Boyamin menduga kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur dan ketentuanhukum dimana peserta lelang lain digugurkan panitia bukan karena melanggar ketentuan dan atau persyaratan yang substansial, tetapi lebih karena mencari-cari alasan.

“Hal tersebut jelas adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur serta adanya rekayasa untuk memenangkan peserta tender tertentu. Inilah bentuk penyimpangan awal korupsi yang harus diusut pihak Kejaksaan Tinggi DKI maupun KPK,” tukasnya.

Boyamin menjelaskan, pemenang lelang urutan pertama adalah PT Golden Web dengan nilai penawaran Rp. 17.921.520.540,00. Penawaran yang diajukan PT Golden Web merupakan penawaran urutan ke 10 dari 11 peserta. Namun penawaran yang diajukan pemenang lelang urutan pertama ternyata jauh lebih tinggi daripada penawaran terendah yang diajukan perusahaan itu.

Sekedar pemberitahuan, Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran senilai Rp 9.194.400.000,00, pun dikalahkan sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp 8.727.120.540,00. Dengan demikian diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan memperkaya pihak lain.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Buku SMPN
 
  Kejati DKI Didesak Usut Kasus Pengadaan Buku SMPN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2