JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diminta mengusut kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Bahan Ajar SMP Negeri dan MTS Negeri Kelas VII pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, karena proses lelang disinyalir sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara Rp 8,7 miliar.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (7/1). Selain diduga merugikan negara, juga akan sangat merusak moral bangsa dan tidak membuat efek jera. Padahal alokasi anggaran untuk pendidikan mencapai 25% dari APBN.
Boyamin menduga kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur dan ketentuanhukum dimana peserta lelang lain digugurkan panitia bukan karena melanggar ketentuan dan atau persyaratan yang substansial, tetapi lebih karena mencari-cari alasan.
“Hal tersebut jelas adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur serta adanya rekayasa untuk memenangkan peserta tender tertentu. Inilah bentuk penyimpangan awal korupsi yang harus diusut pihak Kejaksaan Tinggi DKI maupun KPK,” tukasnya.
Boyamin menjelaskan, pemenang lelang urutan pertama adalah PT Golden Web dengan nilai penawaran Rp. 17.921.520.540,00. Penawaran yang diajukan PT Golden Web merupakan penawaran urutan ke 10 dari 11 peserta. Namun penawaran yang diajukan pemenang lelang urutan pertama ternyata jauh lebih tinggi daripada penawaran terendah yang diajukan perusahaan itu.
Sekedar pemberitahuan, Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran senilai Rp 9.194.400.000,00, pun dikalahkan sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp 8.727.120.540,00. Dengan demikian diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan memperkaya pihak lain.(sun/kjs/bhc/opn) |