Banda Aceh, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menurunkan Tim Penyidik ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka "DY", Pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan Cakredonya senilai Rp. 1 miliar.
Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dana hibah yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh tahun 2010, Selain "DY" yang juga Sekdako Lhokseumawe, dua tersangka lagi dalam kasus itu adalah "RM" (27) dan "AN" (48) selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeeri (Kajari) Lhokseumawe, Royani SH , (18/3) mengatakan kami dikabari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bahwa mereka akan menurunkan tim ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya senilai satu miliar rupiah “.
Dikatakan, tim diturunkan ke Lhokseumawe untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya pemeriksaan di Kejati. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Lhokseumawe. Jadwalnya kalau saya tidak salah Rabu atau Kamis pekan depan,” ungkap Royani yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Yusnar Senin (24/3).(bhc/yus) |