Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PNPM
Kejari Wonosari Tahan Ketua Panitia PNPM
Friday 01 Feb 2013 23:16:00
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.(Foto: Ist)
 
WONOSARI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akhirnya menahan Syd (50) warga Nglipar Gunungkidul yang juga Ketua Panitia Pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Meski dikabarkan tersangka sakit, penyidik kejaksaan tetap melakukan eksekusi, sebab dari pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat. ”Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Wonosari,” kata Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit K SH, Kamis (31/1).

Tersangka diduga telah melakukan korupsi pembangunan fisik jalan program PNPM. Negara dirugikan Rp 109 juta akibat perbuatan tersangka. Menurut Sigit K SH, modus yang dilakukan tersangka dengan menyetop rekanan yang akan mengirim bahan bangunan pembuatan jalan. Padahal proyek belum juga rampung.

“Yang cukup pintar, ternyata proyek pembangunan jalan sudah selesai sesuai ketentuan. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan dari mana, bahan bangunan untuk menyelesaikan pembuatan proyek jalan, sehingga diduga kuat terjadi korupsi. Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Korupsi,” jelasnya.

Ditanya ada tidaknya pihak lain yang juga terlibat, Sigit belum bisa memberikan keterangan. Namun kejaksaan masih terus memperdalam dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Nglipar tersebut. Memang untuk sekretaris dan bendahara masih berstatus sebagai saksi.

Sekarang ini kejaksaan masih terus melakukan pengembangan. Jika ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus PNPM
 
  Kejaksaan Selidiki Program PNPM di Desa Sambong
  Kejari Wonosari Tahan Ketua Panitia PNPM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2