TOBOALI, Berita HUKUM - Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toboali, Robert P Sitinjak telah menolak permintaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat yang disampaikan melalui 4 (empat) surat tertanggal 23 April 2013 untuk menerbitkan surat keterangan Justice Collaborator terhadap 4 (empat) Narapidana korupsi.
Keempat narapidana tersebut adalah Patoni, SP. M.Si bin M. Syafei, Syarif Ali, SIP Bin Bakar Hasan, Hendra Sanjaya Bin H. Sanjaya, H Anwar Bin Ismail sebagai dasar diberikannya pembebasan bersyarat.
“Para terpidana mengajukan permintaan pembebasan bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Plh. Kejari Toboali, Robert P Sitinjak, Rabu (8/5).
“Kepada masyarakat atau terpidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat ataupun remisi dapat meminta informasi mengenai persyaratan pengajuannya kepada Kasi penkum Kejati Bangka Belitung atau kepada Kejaksaan Negeri yang terkait,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Babel, Rindang Onasis kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (8/5) menjelaskan bahwa mengenai Justice Collaborator dan PP No. 32 tahun 1999 ini sudah dibicarakan di hadapan jajaran kanwil Kemenkumham dan para Kalapas.
Perlu diketahui, pada acara Rakor Dilkumjapol pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013, yaitu Forum Pertemuan Pimpinan Penegak Hukum Instansi Pengadilan, Kanwil Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga seharusnya semua pihak terkait sudah memahami persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi.(pd/kjs/bhc/opn) |