Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejari Tangerang Musnahkan Narkotika dan Uang Palsu Miliaran Rupiah
Thursday 28 Mar 2013 12:56:54
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut dimusnahkan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkratch), Rabu (27/3).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Andi DJ Konggoasa menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1.161 lembar uang dalam pecahan dolar Amerika, UERO dan Rupiah.

Dijelaskannya, untuk jenis narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat enam ribu kilogram, ganja kering seberat 30 Kg serta Ketamine seberat 42 Kg dan jamu dari berbagai merek dan jenis.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum kejaksaan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Pemusnahan narkotika dan uang palsu senilai miliaran rupiah itu dilakukan di tempat pembuangan sampah PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan cara dibakar. Pemusnahan itu pun disaksikan langsung petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara.(sun/pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2