SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) yang diambil dari APBD 2011 di lingkungan DPRD Kutim, dan kini mulai naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan ke beberapa saksi.
Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan setelah dihubungi tim website, belum mau sepenuhnya memberi gambaran siapa tersangka baru tersebut. Hanya saja dalam waktu dekat dirinya siap memberi ekspose aktor itu.
“Untuk calon tersangka, kami sudah mengantongi namanya hanya tunggu dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam pengertiannya penerima bansos adalah orang yang kurang mampu atau setidaknya belum memiliki pekerjaan.
Seperti diketahui, Kejari Sangatta telah memeriksa 29 anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 secara maraton, lantaran munculnya keluhan masyarakat terkait penyaluran dana bansos bermasalah. Aksi Kejari sudah melakukan tahapan pengumpulan data dan berkas-berkas penyaluran bansos. Upaya Kejari ini dipastikan memerlukan waktu panjang. Hanya saja Kejari berkomitmen untuk menuntaskannya.(sm/kjs/bhc/opn) |