Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Kejari Sangatta Sudah Mengantongi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
Thursday 10 Jan 2013 09:13:44
 

Kejaksaan Negeri Sangatta.(Foto: Ist)
 
SANGATTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) yang diambil dari APBD 2011 di lingkungan DPRD Kutim, dan kini mulai naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan ke beberapa saksi.

Kepala Kejari Sangatta Didik Farkhan setelah dihubungi tim website, belum mau sepenuhnya memberi gambaran siapa tersangka baru tersebut. Hanya saja dalam waktu dekat dirinya siap memberi ekspose aktor itu.

“Untuk calon tersangka, kami sudah mengantongi namanya hanya tunggu dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam pengertiannya penerima bansos adalah orang yang kurang mampu atau setidaknya belum memiliki pekerjaan.

Seperti diketahui, Kejari Sangatta telah memeriksa 29 anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 secara maraton, lantaran munculnya keluhan masyarakat terkait penyaluran dana bansos bermasalah. Aksi Kejari sudah melakukan tahapan pengumpulan data dan berkas-berkas penyaluran bansos. Upaya Kejari ini dipastikan memerlukan waktu panjang. Hanya saja Kejari berkomitmen untuk menuntaskannya.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2