Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KUR
Kejari Samarinda Menahan Tersangka ETW Kasus KUR BRI Rp 7,7 Milyar
2023-05-09 10:58:02
 

Tampak Jaksa saat mealukan penahanan tersangka ETW.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) setelah melakuan penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang dengan memeriksa ratusan saksi atas kasus korupsi pada Bank BRI dengan modus kredit menggunakan nama orang lain yang merugikan keuangan negara Rp. 7,7 Milyar Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi akhirnya menahan tersangka ETW seorang wanita 36 tahun pada, Senin (8/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, melalui Press Release yang diterima pewarta Senin (8/5) sore, dimana dalam releasenya menyebutkan penahanan terhadap Tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya ETW seorang wanita 36 tahun ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 5 April 2023, yang mana penetapan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Terhadap Tersangka ETW dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023 – 27 Mei 2023, terang Erfandy.

"Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Kasi Intel Erfandy dalam releasenya.

Tersangka ETW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019 - 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif).

Atas perbuatannya tersangka ETW dijerat melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka ETW juga dijerat Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan yang dilakukan Tersangka ETW dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.778.524.000,- (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah)," tegas Kasi Intel Erfandy Rusdy.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > KUR
 
  Kejari Samarinda Menahan Tersangka ETW Kasus KUR BRI Rp 7,7 Milyar
  Program KUR Kurang Disosialisasikan
  Kemenkop Salurkan KUR Rp 23 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2