PAMEKASAN, Berita HUKUM - Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bantuan 160 sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Pamekasan, Senin (18/3). Ketiganya adalah Ahmad Harun dan Wilut S, Pejabat Pelaksana Tekhnis dan Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Peternakan Pamekasan dan Zainurrahman, Direktur CV Enam Bintang, selaku rekanan pengadaan 160 sapi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Samiadji Zakaria mengatakan ketiga tersangka itu akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari dan dapat dilakukan dua kali perpanjangan masa penahanan, jika proses penyidikan belum tuntas. Perpanjangan pertama selama 30 hari dan perpanjangan kedua juga 30 hari. Penahanan ketiga tersangka itu semata-mata untuk memudahkan penyidikan.
"Kesimpulan sementara kita tahan untuk memudahkan kerja penyidik karena bisa saja mereka melarikan diri atau ketiganya memengaruhi saksi lain serta menghilangkan barang bukti," terangnya.
Dijelaskan Samiadji, berkas penuntutan ketiga tersangka sebetulnya sudah rampung dan tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan berkas itu akan dilakukan sebelum masa penahanan pertama habis. Beberapa waktu sebelumnya, Kejari Pamekasan juga sudah memeriksa saksi dari unsur pimpinan DPRD Pamekasan bernama Muhdlar Abdulah (MA). Muhdlar disebut terlibat dalam kasus ini karena diduga mengarahkan kebijakan pemenangan tender.
Untuk diketahui, program bantuan 160 ekor sapi itu diberikan kepada 16 kelompok tani (Poktan) di seluruh Kabupaten Pamekasan tahun 2010 lalu. Proyek ini dimenangkan CV Enam Bintang Pamekasan, dengan nilai kontrak Rp 709.400.000.
Namun, saat pendistribusian, bantuan tersebut ditolak oleh sebagian anggota Poktan karena tidak wajar, misalnya terlalu kecil, kurus, dan penyakitan. Penolakan itulah yang kemudian mencuat ke permukaan hingga terseret ke kasus tindak pidana korupsi.(gnr/kjs/bhc/opn) |