Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejari Palu Buru Dua DPO
Thursday 03 Jan 2013 17:36:34
 

Kejaksaan Negeri Palu (Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Palu, hingga tahun 2012 berakhir, masih dua orang yang menjadi buron dan telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut merupakan terpidana kasus pidana umum (Pidum), demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah SH, Kamis (3/1).

Dijelaskannya, kedua DPO tersebut, yakni Ferry Tansil dan Mista Ani Maruf Bagenda. Ferry Tansil merupakan terpidana kasus pengrusakan, sedangkan Mista Ani Maruf Bagenda terpidana kasus penipuan.

Menurut Asmah, keduanya dinyatakan DPO, karena hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Padahal mereka harus dieksekusi, setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kalaupun dari mereka ada upaya hukum peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi eksekusi,”tukasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pencarian terhadap keduanya. Upaya pencarian itu telah dikoordinasikan dengan Kejati Sulteng dan Kepolisian. Sebab diperkirakan mereka telah berada di luar Sulteng.

“Sudah ada informasi mengenai lokasi-lokasi keberadaan mereka, tapi ini diselidiki,”ujarnya.
Masih menurut Asmah, selain kedua orang yang dinyatakan DPO itu, ada satu orang yang juga harus dieksekusi kerena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, yakni Yohanes Baralangi. Hanya saja, ia masih sakit stroke hingga belum dieksekusi.

“Pastinya, eksekusi tetap dilaksanakan, tinggal melihat kondisi kesehatannya,”tandasnya.(rd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2