Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi DPG
Kejari Palopo Eksekusi Muhammad Ridwan
Wednesday 24 Apr 2013 11:42:12
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktovianus SH.(Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Selasa (23/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap Muhammad Ridwan, Terpidana kasus Korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) tahun 2011. Sedangkan mantan Kadis Pendidikan Kota Palopo, Muh. Yamin tinggal menunggu perbaikan berkas untuk dieksekusi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Oktovianus SH, eksekusi akan dilakukan berdasarkan musyawarah di internal Kejari. "Jadi sesuai dengan musyawarah, Selasa (23/4) kita akan melakukan eksekusi terhadap Muh. Ridwan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Kajari, eksekusi Muh. Ridwan dilakukan sebagaimana hasil putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Muh. Ridwan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara denda Rp. 50 juta, subsider 1 bulan penjara. Sementara, Muh. Yamin selaku mantan Kadis pendidikan Kota Palopo diputus 1 tahun 8 bulan denda Rp. 250 juta, subsider 4 bulan penjara.

Hanya saja, eksekusi baru dilakukan kepada satu orang terpidana, "Yang pertama dieksekusi adalah Muh. Ridwan, mengingat putusan yang ditetapkan hakim Tipikor sudah diterima. Sementara mantan Kadis Pendidikan Kota Palopo, Muh. Yamin tinggal menunggu kelengkapan berkas setelah ada kesalahan, katanya,” katanya.

Muh. Ridwan akan dieksekusi kedalam rumah tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palopo. "Terpidana juga sudah menyatakan siap untuk dieksekusi, kata Kajari,” pungkasnya.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2