Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPKP
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
Thursday 17 Jan 2013 08:52:48
 

Kejaksaan Negeri Kupang.(Foto: Ist)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam minggu ini segera mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek rehabilitasi gedung dan pembangunan delapan ruangan baru di SMK Negeri 3 Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang (Kajari) Risma Lada Rabu (16/1) mengatakan Audit diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian negara yang terjadi dalam proyek ini.

Risma menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut dan dalam perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp 180 juta lebih. “Kerugian negara bisa saja melebihi Rp 180 juta. Kita tunggu saja hasil audit BPKP nanti,” ujarnya.

Risma menjelaskan, dalam perkembangan penyidik terhadap proyek yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB) dan APBN senilai Rp 3,9 miliar lebih tahun anggaran 2010-2011 itu, penyidik Kejari Kupang kembali menemukan sejumlah bukti baru berupa kwitansi fiktif. Diantaranya kwitansi pembayaran jasa tukang, kwitansi pembelian solar sebanyak 1.300 liter dan penggunaan kayu yang tidak sesuai perencanaan.

“Ada penyimpangan yang terjadi dalam kasus ini, karena penyidik menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Kupang sudah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala SMK Negeri 3 Kupang, Lusia Mandala, Ketua Komite, I Nyoman Mertayase sebagai Proyek Implementasi Unit (PIU), Andreas Ola sebagai pengelola proyek dan I Gusti Wiraputra sebagai konsultan.

Sementara itu, terkait penambahan tersangka lainnya, Risma mengatakan, kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi. Untuk itulah tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BPKP
 
  Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
  BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
  BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
  Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
  Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2