Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus TPPD
Kejari Mejayan Tahan Terdakwa Kasus TPPD
Wednesday 27 Feb 2013 09:50:19
 

Kejaksaan Negeri Mejayan.(Foto: Ist)
 
MADIUN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah daerah setempat, Karyani Ekawati, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD) 2011 dengan kerugian negara Rp. 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Benny Guritno, mengatakan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara tersebut diterima Kejari Mejayan.

"Status tersangka sudah ditetapkan Penyidik setempat sejak Oktober 2012, namun belum dilakukan penahanan. Setelah dilakukan penelitian pada tersangka dan barang bukti ternyata sudah sesuai dan perkara ini telah diterima. Sehingga hak dan tanggung jawab hukum sekarang telah beralih pada kejaksaan, serta tersangka kami tahan," ujar Benny, kemarin Selasa (26/2).

Sementara itu, saat kasus ini terjadi, tersangka menjabat sebagai staf Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun. Tersangka Karyani Ekawati mendatangi Kantor Kejari Mejayan pagi tadi dengan diantar penyidik.

Setelah itu, dengan diantar mobil Kejaksaan Negeri Mejayan, Karyani Ekawati, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun sekitar pukul 13:20 WIB.

Benny menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pertimbangannya adalah agar tidak menghilangkan barang bukti. Karyani dinilai melanggar hukum dengan membuat nota dinas untuk menaikkan plafon penerima tunjangan perangkat desa.

Karyani Ekawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2012 karena diduga menggelembungkan tunjangan perangkat desa dalam empat tahap pada tahun 2011.

Sementara itu, Karyani mengatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam kasus tersebut, ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9.

"Saya pasrah dan akan menjalani semua prosedur hukum yang berlaku," ujarnya singkat saat dibawa petugas dari kantor kejaksaan menuju lembaga pemasyarakatan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus TPPD
 
  Kejari Mejayan Tahan Terdakwa Kasus TPPD
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2