Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Kejari Mataram Sita Dokumen Tersangka Bansos
Tuesday 11 Dec 2012 10:13:29
 

Kejaksaan Negeri Mataram.(Foto: Ist)
 
MATARAM, Berita HUKUM - Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, giliran dua oknum anggota DPRD Lobar dipanggil Kejaksaan. Keduanya, Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Lobar Tahun 2008, demikian dikatakan Kejari Mataram, Sang Ketut Mudita, SH, MH, Senin (10/12).

Tersangka Lalu Turmuzi telah diperiksa Kamis (29/12) pekan lalu. Tersangka yang sebelumnya dikabarkan sakit parah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

‘’Setelah periksa Turmuzi, hari ini (kemarin) kami jadwalkan periksa tersangka,’’ ujarnya.

Namun hingga pukul 12.00 Wita kemarin, tersangka belum juga hadir .

Menurutnya, pemeriksaan tersangka sebagai rangkaian pemeriksaan saksi–saksi, juga pengumpulan bukti proposal, kwitansi sampai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

‘’Kami sudah melakukan penyitaan–penyitaan terhadap semua dokumen yang terkait tersangka,’’ tukasnya.

Selanjutnya, akan diminta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram, karena berkas–berkas atau dokumen tersebut akan digunakan untuk bahan penyidikan sampai ke persidangan nanti.

Tidak hanya kedua tersangka. Sebelumnya Agung Purnomo Nugroho, mantan bendahara Bansos juga sudah dimintai keterangan. Agung yang beberapa kali diperiksa, terpaksa dipanggil lagi untuk mendukung keterangan saksi dan bukti pencairan dana bansos atas nama tersangka Najatul Akbar dan Lalu Turmuzi.

Dengan pemeriksaan kedua tersangka itu, menunjukkan tanda-tanda kasus Bansos Lobar yang sudah setahun ditangani sejak era Kajari Wiswantanu SH tersebut akan segera rampung akhir tahun ini.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2