MAGETAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur akhirnya menahan empat oknum pejabat pemkab setempat ke rumah tahanan, Kamis siang tadi (4/10). Mereka dimasukkan rutan karena diduga telah melakukan tindak korupsi dana pengadaan tanah kawasan industri rokok (KIR) senilai Rp 2,3 miliar.
Keempat pejabat itu adalah Asisten I Sekdakab Magetan Soewadji, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Magetan Eko Muryanto, Staf Ahli Bupati Magetan Bidang Ekonomi Venly Tomy Nicolas, dan Kepala Seksi (Kasi) Industri Logam dan Pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Awang Arifaini Rusdi.
Sebelum dibawa ke Rutan Magetan, jelas Herdwi Witanto, keempat pejabat itu dicek kesehatannya di Puskesmas Candi. Setelah itu, langsung dibawa ke Rutan. Keempat pejabat datang ke kantor kejaksaan dengan membawa penasehat hukum, M Juli Pujiono.
Sementara itu ketika ditanya soal akan ada pejabat pemkab yang lebih penting lagi dipanggil dan kemungkinan ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah KIR itu, Namun Herdwi Witanto enggan berkomentar.(sm/kjs/bhc/rby) |