Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
2020-04-14 18:58:06
 

Kejari Kuansing Hadiman SH MH saat konprensi pers (Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH menyatakan telah menetapkan lima orang tersangka, namun belum menjebloskannya kedalam penjara. Walaupun mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Kuansing tahun 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp.10,4 miliar.

"Kejari Kuansing telah menetapkan lima orang tersangka pada 1 April 2020 lalu. Bahkan kami juga telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa agara hadir pada Senin (13/4), kemarin," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhatsApp, Selasa (14/4).

Menurut Hadiman lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2017 itu adalah MHL selaku Plt Sekda Pemkab Kuansing yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, kata Hadiman, MS dia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Selain itu, VA menjabat Bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Kab. Kuansing.

Nah, tersangka keempat HH, menjabat Kasubag Kepegawaian Sekretariat Derah Pemkab dan tersangka kelima YH, dia menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Sekda Pemkab Kuansing, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

"Setelah menetapkan ke lima tersangka tersebut, kita terus melakukan pemeriksaan baik para tersangka maupun saksi. Karena ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga menjadi bancakan para tersangka," imbuhnya.

Dari ke enam kegiatan yang menjadi bancakan tersebut kata Hadiman, dari kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial masyarakat. Lalu penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non dapertemen, luar negeri.

Selain itu, dari rapat koordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja, inspeksi kepala daerah, wakil kepala daerah dan terakhir ungkap Hadiman, dari penyediaan makan dan minum secara rutin.

"Total dari enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13,360 miliar. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13,295 miliar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Hadiman menduga telah terjadi tindak pidana korupsi anggaran. Karena yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449 miliar, dan pajak sebesar Rp 357,900 juta. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp 10.462 miliar.

"Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.951 miliar, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451 miliar. Artinya, hampir 76 persen Iebih anggaran tersebut dikorupsi. Karena hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk ke enam kegiatan tersebut," jelasnya.

Nah, dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap 48 orang saksi tersebut, sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga. Mereka mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi yang ada atau tidak real, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2