Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Dinas PU
Kejari Kuala Tungkal Tahan Pejabat Dinas PU Tanjabbar
Thursday 07 May 2015 02:00:38
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Jambi.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal (27/4) lalu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Tanjabbar, Burlian Darhim ST ME, sebagai tersangka kasus proyek peningkatan sarana air bersih tahun 2009-2010. Namun hingga kini Burlian masih berstatus PNS.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar belum melakukan pemberhentian sementara Burlian. Mantan kepala seksi di bidang Cipta Karya itu masih aktif sebagai PNS. Sekarang dia bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar.

Kepala BKD Tanjabbar, Zulkifli, mengaku sudah tahu Burlian Darhim tersangkut kasus hukum, namun belum ditahan. Sesuai PP 4/1966, BKD belum memberhentikan sementara Burlian, karena dia tidak ditahan.

Zulkifli menjelaskan, gaji Burlian juga tetap dibayar sebesar 75 persen. Jika dia ditahan, gajinya dihentikan. Namun kalau dia dinyatakan tidak bersalah, gajinya sebagai PNS dibayar rapel.

Zulkifli masih menunggu langkah pihak Kejaksaan selanjutnya. Setelah ada jawaban tertulis dari kejaksaan, BKD akan segera mengambil sikap.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal, Elan Jaelani, menyatakan, Burlian tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Dia juga taat hukum, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.(Yus/kejaksaan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2