Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penipuan
Kejari Kraksaan Tahan 2 PNS Pemkab Probolinggo
Tuesday 19 Feb 2013 08:39:13
 

Kejari Kraksaan.(Foto: Ist)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo yakni, Ali Wafa (32) dan Alfin Dian Felani (26), Probolinggo ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan karena dituding menipu CPNS. Ali tercatat sebagai PNS di sebuah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, sementara Alfin seorang guru SD Negeri di Kecamatan Paiton.

“Kedua oknum PNS itu kami tahan karena disangka terlibat penipuan terhadap CPNS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, I Putu Indriati, Senin (18/2). Penahanan itu bersamaan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Probolinggo.

Jaksa Penuntut Umum, Didik Nugroho menambahkan, kejaksaan punya alasan penahanan terhadap dua oknum PNS itu. Dikatakan kejaksaan khawatir keduanya mengulangi perbuatannya, melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti. ”Apalagi kedua tersangka itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan,” ujarnya.

Ali dan Alfin disangka menipu Abdul Hadi, dijanjikan anaknya, Fathur Rahman bisa menjadi CPNS asalkan membayar uang pelicin.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari, Ketut Kasna Desi menjelaskan, kasus rekrutmen CPNS yang ’diboncengi’ kedua tersangka itu terjadi pada Desember 2010 silam.”Kepada Hadi, kedua tersangka menjanjikan Fathur bisa menjadi guru honorer di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Dengan modal menjadi guru honorer, kelak Fathur pun dijanjikan bisa melenggang menjadi guru berstatus PNS. Ali dan Alfin yang datang ke rumah Hadi pun menerima uang muka Rp 10 juta, Desember 2010 silam.

Masih di bulan yang sama, kedua tersangka kembali mendatangi rumah Hadi. Tujuannya meminta uang tambahan, dan diberi lagi Rp 3 juta.

Kepada Hadi, kedua tersangka mengatakan, uang sebesar total Rp 13 juta itu untuk uang administrasi. “Ternyata belum cukup, pada Januari 2011, kedua tersangka kembali meminta uang kelengkapan, Rp 17 juta,” ujar Kasi Pidum.

Belakangan, kedua tersangka didampingi HF mendatangi rumah Hadi di Pajarakan Kulon. ”Mereka mengarang cerita bahwa ada satu CPNS yang mengundurkan diri di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Apa pun alasannya, yang jelas kedua tersangka kini terancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari, Ketut Hasna.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2