Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Korupsi
Kejari Kediri Panggil Pegawai Pemkot
Monday 18 Feb 2013 13:54:52
 

Kejaksaan Negeri Kediri.(Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kediri, memanggil sejumlah pegawai pemerintah kota, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Gambiran II Kediri.

"Kami sudah layangkan surat ke pemkot, dan mulai Senin (17/2) kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Sundaya, saat dikonfirmasi tim redaksi website, Minggu (17/2).

Sundaya menyebut, ada sekitar 48 saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Kediri sebelumnya.

Tentang kerugian negara, ia menyebut sampai saat ini Kejari Kediri masih menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Dalam waktu dekat, Kejari Kediri akan mengirimkan surat demi penuntasan dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, surat tentang pemanggilan sejumlah pejabat Pemkot Kediri untuk dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II itu informasinya sudah diterima sejak pekan lalu yang ditujukan ke Bagian Umum Pemkot Kediri.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Gambiran II Kediri itu sudah lama ditangani Kejari Kediri. Bahkan, Kejari Kediri sebenarnya sudah menetapkan tersangka kasus tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro yang saat ini menjabat Asisten I Pemkot Kediri sebagai pengguna anggaran, dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.

Namun, kasus itu ternyata belum jelas ujung pangkalnya, hingga dari Kejari Kediri kembali mengirimkan surat pemeriksaan kasus tersebut ke pemkot.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2