Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Negeri Karo
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
2020-07-19 06:27:30
 

Kedua tersangka pakai rompi, usai diperiksa oleh penyidik Kejari Karo untuk dilakukan penahanan (Foto: Istimewa)
 
KARO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara. Dua orang tersangaka itu, seorangnya dari ASN, berinisial BK dan seorangnya lagi Warga Sipil berinisial R.

Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.30 Wib, dan langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, untuk dilakukan penahanan ke Rutan Klas II B Kabanjahe, pada Jumat (17/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menyatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, Kabupaten Karo.

"Kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan PPK pengadaan dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. Kasus ini menyangkut anggaran tahun 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ujarnya kepada pewarta Berita HUKUM via WhatsApp pada Jumat (17/7) malam.

Lebih lanjut Denny mengatakan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, selaku penyidik pihaknya masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan terkait jumlah kerugian negaranya.

"Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyar. Kerugian Rp 1,7 M masih untuk TA 2015-2016. Jumlah itu masih bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Korps Adhyaksa Karo ini juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lagi. Karena pihaknya saat ini masih memproses kasus tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tentunya begitu. Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya ya,” pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2