KARO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Sumatera Utara, bergerak dapat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Dokan, Kecamatab Merek, Kabupaten Karo. Tahun anggaran 2015-2017, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,7 Miliar.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut lansung dibawah komando Kejari Karo, Denny Ahmad SH MH. Menurutnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, saat ini telah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan penggeledahan.
"Mereka melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) yang bertempat di areal kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo. Dari kantor itu Tim Pidsus Kejari Karo membawa sebuah printer dan 3 koper berkas yang diduga ada kaitannya denga perkara dugaan korupsi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya kepada Berita Hukum via WhatsApp pada Senin (20/7) malam.
Menurut Denny yang turun itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, Andriyani Sitohang, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Lubis. Mereka melakukan penggeledahan untuk membawa berkas terkait kasus pengadaan lahan TPA Tahun 2015-2017.
“Kedatangan kami ini adalah penggeledahan untuk mengambil dokumen sesuai dengan pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti. Terkait tentang kasus TPA,” jelasnya.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pemkab Karo, K Terkelin Purba, saat disinggung mengenai kedatangan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dirinya mengatakan kalau pihaknya kooperatif atas adanya pemeriksaan tersebut.
“Jadi ini terkait kasus TPA Desa Dokan, dan kedatangan mereka untuk mengambil berkas terkait itu. Dan kita kooperatif,” jelasnya
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Korupsi dana pengadaan lahan TPA di Dokan Tahun 2015-2017 ini. Keduanya juga telah dijebloskan ke penjara karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.1,7 Miliar. (bh/ams) |