Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Alat Flu Burung
Kejari Jaksel Eksekusi Direktur PT Bio Farma
Tuesday 26 Feb 2013 09:09:26
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengeksekusi terpidana Sarimuddin Sulaeman, Senin (25/2), ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana dieksekusi atas putusan MA yang menghukum dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat untuk deteksi flu burung di Kementrian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan mengatakan setelah dihubungi tim website, terpidana adalah Direktur Pemasaran PT Bio Farma. Pada Mei 2006, kata Masyhudi, terjadi tindak pidana korupsi di Ditjen Peternakan Departemen Pertanian dalam pengadaan alat tes atau Rapid Diagnosa Test untuk deteksi Virus Avian influensa (AI) flu burung.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.898.000.000. Masyhudi menambahkan, putusan MA atas Sarimuddin bernomor: 2177 K/pid.sus/2009 tertanggal 14 April 2010 yang menghukum Sarimuddin pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2